kievskiy.org

Mulai 1 Juli 2020, Kapasitas Bus Dilonggarkan Boleh Terisi 70 Persen

PENGECEKAN suhu penumpang kepada calon penumpang bus Primajasa.
PENGECEKAN suhu penumpang kepada calon penumpang bus Primajasa. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Memasuki masa kenormalan baru atau new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan angkutan bus untuk menambah daya angkut penumpang menjadi 70 persen dari total kapasitas kursi.

Penambahan ini diberlakukan mulai 1 Juli 2020, dari sebelumnya yang hanya 50 persen. 

Langkah ini sesuai Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor: SE 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jelang Pilkada Sukabumi, Koalisi PPP dan PKB Alias Hejo Luedeung Terancam Bubar

“1 Juli kita buka kapasitas angkutan umum bus jadi 70% dan kalau sudah 70% itu, saya rasa enggak perlu kenaikan harga,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020

Dengan penambahan kapasitas tersebut, kata Dirjen, break even point (BEP) penyelenggaraan bus sudah terpenuhi. Artinya, harga normal sudah masuk angka keekonomian tanpa harus menaikkan tarif.

Kendati begitu, dia mengakui bahwa ada persoalan terkait minat masyarakat menggunakan bus. Meski kapasitas maksimal ditambah, dia pesimistis akan banyak masyarakat yang bepergian menggunakan bus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Juni 2020, Hari yang Romantis bagi Taurus dan Aquarius

“Masalahnya kan soal tingkat keterisian itu. Jangankan 70%, kemarin saya lihat ke Terminal Pulo Gebang itu satu mobil cuma membawa 4 orang ke Jawa Tengah,” tutur dia.

Busi menuturkan, salah satu alasan yang membuat masyarakat enggan bepergian adalah syarat dokumen kesehatan di mana berdasarkan SE Gugus Tugas Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, untuk perjalanan ke luar kota harus mengantongi hasil negatif tes cepat (rapid test) atau swab PCR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat