PIKIRAN RAKYAT – Aksi John Kei dalam penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, menyeretnya kembali ke penjara.
Serangan itu dilatarbelakangi oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.
Karena John Kei beraksi di tengah pembebasan bersyarat sebagai narapidana kasus sebelumnya, Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor pun kemudian mengeluarkan SK Pencabutan PB sementara terhdapnya.
Baca Juga: Pilih Tinggal di Rumah Maia Estianty, Dul Jaelani: Keinginanku dari Dulu
Disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangan resmi, John telah menjadi terangka tindak pidana pasal 55 KUHP jo pasal 340 KUHP, 21 Juni 2020.
Hari itu juga, dan esoknya, PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya unit Jatanras.
Pada 2 Juni 2020, setelah penyidik selesai melakukan BAP terhadap John Kei, PK Bapas juga melakukan BAP terhadap John Kei sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor.
Baca Juga: Diunggah 18 Jam yang Lalu, Single Terbaru BLACKPINK 'How You Like That' Sudah Ditonton 65 Juta Views
Kamis, 25 Juni 2020 berlangsung sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Bapas Bogor yang menghasilkan sejumlah putusan.
“Bahwa John Kei telah melakukan pelangaran ketentuan saat menjalankan masa Pembebasan Bersyarat-nya dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka. Merekomendasikan pengusulan pencabutan SK Pembebasan Bersyarat John Kei,” ujar Rika, Sabtu, 27 Juni 2020.