PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 50.114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan kembali ke Indonesia karena telah habis masa kontraknya pada bulan Juli dan Agustus.
Kepulangan PMI ini selalu dilakukan secara rutin, sehingga meskipun ada pandemi Covid-19, mereka akan tetap dipulangkan.
"Ini kepulangan reguler, yang kita day by day, kedua karena mereka ada masalah," ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam Media Center Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang Penanganan Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Tanah Air di Graha BNPB, Jakarta, pada Minggu, 28 Juni 2020.
Baca Juga: Dipasarkan di Tengah Pandemi, VW Nivus Terjual 1.000 Unit dalam Beberapa Jam
Benny juga menjelaskan bahwa, terdapat 4 kategori PMI yang bermasalah.
Pertama, PMI bermasalah karena hubungan industrial atau ketenagakerjaan.
Kedua, PMI bermasalah dengan keimigrasian.
Baca Juga: Pembunuh Mahasiswa Unanda Ternyata Rekan Sekampus, Pelaku Kira Korban Lawan Tawuran
Ketiga, PMI yang bermasalah dengan hukum di negara yang bersangkutan.