kievskiy.org

DPR Usul Pergantian Anggota KPUD Serentak Dilakukan Setelah Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada Tasikmalaya di halaman kantor Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Sabtu 21 November 2020.
KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara pada Pilkada Tasikmalaya di halaman kantor Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, Sabtu 21 November 2020. /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera berpendapat pergantian anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan kabupaten/kota secara serentak dapat dilakukan setelah Pemilu 2024.

“Kalau saya (terminasi anggota KPUD) setelah (pemilu) 2024. Katakanlah 2026/2027 sehingga pada 2029 semua sudah rapi,” ujarnya, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 November 2022.

Ide penyeragaman kepengurusan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota ini menurut dia bagus untuk efisiensi.

Tetapi dia khawatir terkait dengan anggota KPUD yang akan selesai tahun 2022 atau tahun 2023.

Baca Juga: Imbas Roasting Lesti Kejora, Kiky Saputri Kebanjiran Sumpah Serapah hingga Didoakan Gagal Nikah

Karena itu, menurut dia harus ada keputusan yang mengikat yang bisa mengatur bahwa nantinya kepengurusan itu bisa diperpanjang atau diperpendek dengan kompensasi tertentu.

“Dua ide besar penyeragaman atau tetap lanjutkan sesuai dengan terminasi waktunya belum diputuskan. Dua-duanya punya pendukung,” ucapnya.

Lebih jauh, Mardani mengatakan bahwa aturan penyeragaman keanggotaan KPU provinsi dan kabupaten/kota ini tidak perlu dimasukkan ke dalam Petaruan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Tetapi cukup diatur di dalam aturan turunannya, yakni di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat