kievskiy.org

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Pengacara Bharada E Untuk Pisahkan Terdakwa Lain

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada E.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada E. //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy yang minta agar memisahkan kliennya dengan terdakwa lain dalam persidangan.

Penolakan itu dilakukan dengan alasan bahwa Bharada E merupakan justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan yang mulia dengan terdakwa lainna yang mulia," kata Ronny di persidangan Senin, 7 November 2022.

"Karena mengingat bahwa kami terbatas pertanyaan kami butuh konfirmasi, kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia," katanya menambahkan.

Baca Juga: Kiky Saputri Bungkam Fans Leslar Lovers dengan Transferan: Mulutnya Bisa Dibeli

Namun Hakim Ketua Wahyu Iman Santosan menyatakan menolak permintaan tersebut lantaran sesuai azas sederhana, cepat, dan murah.

"Ini persidnagan ini sesuai dengan azas sederhana cepat dan murah," tuturnya.

"Ini saksi kita belum periksa ahli kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya. Untik sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui dalam sidang ini ada tiga terdakwa yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat