kievskiy.org

Daftar Lengkap 69 Obat Sirup yang Dilarang Beredar di Pasaran oleh BPOM Terkait Cemaran Etilen Glikol

Ilustrasi obat gagal ginjal.
Ilustrasi obat gagal ginjal. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan menjatuhkan sanksi administrasi terhadap tiga perusahaan farmasi swasta lantaran terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman pada obat sirup yang diedarkan.

Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat, dan PT Afi Farma 49 obat.

Ketiga perusahaan tersebut mendapat sanksi pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edarnya dicabut.

BPOM menyatakan ketiganya melakukan pelanggaran produksi obat sirup berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi.

Atas sanksi tersebut, BPOM memerintahkan tiga perusahaan farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca Juga: Kriteria Capres-Cawapres versi Jokowi: Ini Harus Hati-hati, loh

Kemudian seluruh produk tersebut harus dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Berikut daftar lengkap 69 obat sirup dari tiga perusahaan yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM.

PT Yarindo Farmatama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat