kievskiy.org

YLKI Sarankan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/realworkhard Pixabay/realworkhard

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan permintaannya kepada pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan atau perbatang.

Menurut YLKI, pemerintah perlu mengadakan kebijakan tersebut guna mengoptimalisasi keputusan naiknya cukai rokok.

“Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” kata Tulus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Tulus juga mengungkapkan alasan dari pemintaan, yaitu karena masifnya penjualan rokok ketengan akan memudahkan anak di bawah umur, remaja, dan rumah tangga miskin (RTM) untuk membeli rokok.

Baca Juga: Mengenal ISPA, Masalah Kesehatan Serius dan Cara Pencegahannya

Selain itu, larangan tersebut guna mengefektifkan instrumen pengendalian rokok melalui cukai.

YLKI juga menyampaikan permintaan lainnya kepada pemerintah yakni larangan iklan rokok di internet, baik rokok konvensional maupun elektrik.

Hal itu merujuk pada hasil monitoring YLKI dan Vital Strategis sepanjang tahun 2021, yaitu selama pandemi dan meningkatnya toko online yang menunjukkan iklan rokok di ranah digital semakin banyak.

Hasil monitoring tersebut juga menyatakan bahwa sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2021. 58 persen iklan itu beredar di Instagram.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat