kievskiy.org

Tarif Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Mulai Tahun 2023

Ilustrasi rokok elektrik.
Ilustrasi rokok elektrik. /Pixabay/sarahjohnson1

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai untuk rokok pada tahun 2023 mendatang.

Dia menuturkan bahwa produk berbahan dasar tembakau itu akan mengalami kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen yang berlaku mulai tahun depan.

"Dalam keputusan hari ini, presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," kata Sri Mulyani dalam Keterangan Pers Menteri Keuangan Mengenai Kebijakan Cukai Tembakau, Istana Bogor, 3 November 2022.

Pemerintah menerapkan kenaikan cukai rokok berdasarkan kelompok barang berbahan dasar tembakau tersebut.

"Karena Cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka 10 persen tadi akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret Kretek mesin, sigaret putih mesin, dan sigaret Kretek tangan yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri," ucap Sri Mulyani.

"Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 hingga 11 persen; sedangkan SKT 12 dan 3 naik 5 persen," tuturnya.

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama," ujarnya menambahkan.

Tidak hanya rokok tembakau, kenaikan tarif cukai juga akan diterapkan untuk produk rokok elektrik.

"Selain kenaikan dari Cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan Cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik, dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat