PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan keberatan kepaa Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.
Dalam surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menduga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memiliki kepribadian ganda.
"Terus ini ada keberatan saudara, korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan di persidangan, Selasa, 8 November 2022.
Menurut hakim jika tim kuasa hukum hendak menanyakan saksi soal dugaan kepribadian ganda tersebut tidak pas lantaran saksi dihadirkan berkaitan kasus pembunuhan.
"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," katanya.
"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata Wahyu.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak geram dengan tuduhan dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
Menurut Martin Simanjuntak mengatakan tuduhan tim kuasa hukum Sambo tidak beralasan.