PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah mantan ajudan hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 November 2022.
Para saksi itu memberikan kesaksian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam persidangan, Ferdy Sambo mengucapkan permohonan maaf kepada para ajudannya, yakni Prayogi Iktara Wikaton, Adzan Romer, Farhan Sabilah, dan Daden Miftahul Haq.
Permintaan maaf Sambo kepada para mantan ajudannya karena sudah melibatkan mereka dalam kasus yang telah terjadi di rumah dinasnya Komplek Polri Duren Tiga.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya," kata Sambo.
Selain permintaan maaf atas kasus yang terjadi, Sambo secara khusus juga menyampaikan maafnya kepada Prayogi.
Baca Juga: Pemeran Dibayar Rp750.000 untuk Konten Video Mesum Kebaya Merah
Prayogi membatalkan acara pernikahannya karena kasus itu membuatnya harus mengikuti proses hukum, salah satunya pemeriksaan oleh penyidik.