PIKIRAN RAKYAT – Mantan sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton turut dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa, 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prayogi mengungkapkan bahwa saat peristiwa penembakan pada 8 Juli 2022 silam, Ferdy Sambo masih mengenakan pakaian dinas Polri lengkap dengan sepatu.
Namun, Prayogi mengatakan jika dia tidak terlalu memperhatikan apakah Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan atau tidak saat kejadian tersebut.
Selain Prayogi, ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Romer juga turut dihadirkan dalam persidangan guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dilanjutkan ke Surabaya, Pengamat: Demi China Kita Bayar Mahal
Majelis hakim menghubungkan keterangan antara sopir ambulans yang dihadirkan sebelumnya dengan keterangan saksi lainnya.
Namun, Adzan mengaku tidak mengetahui kedatangan mobil ambulans tersebut. “Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang,” ujar Adzan dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Kemudian dia juga mengatakan saat itu ketiga terdakwa tidak terlihat memegang senjata, begitu pula saat bertemu dengan Ferdy Sambo, dia tidak melihat mantan Kadiv Propam itu memegang senjata dan tidak mengenakan sarung tangan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga sempat menanyakan keberadaan Putri Candrawathi.