PIKIRAN RAKYAT – Hakim menyangsikan kesaksian ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq terkait fakta-fakta jelang kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022, pasalnya hakim menilai keterangan Daden bertolak belakang dengan pernyataan banyak saksi sebelumnya.
Hakim lantas mencecar Daden dan memintanya untuk mengungkapkan kebenaran sejujur-jujurnya. Terutama karena Daden telah terikat pada sumpah sebagai saksi di persidangan.
Adapun, di sidang lanjutan kali ini, Daden merupakan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kasus KDRT Viral di Cinere Depok, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Keterangan pertama yang diragukan kebenarannya oleh hakim adalah ketika Daden mengaku mengetahui Yoshua meninggal satu hari setelah peristiwa penembakan.
"Kapan Saudara tahu korban meninggal?" tanya hakim.
"Setelah (penembakan) itu, baru diceritakan Romer, ada kejadian di rumah, Yoshua meninggal. Tapi pas meninggal ini saya tahu Subuh," kata Daden.
Hakim lantas menggunakan kesaksian adik Yoshua, Mahareza Rizky Hutabarat, untuk mencecar Daden terkait kebenaran ucapannya.