kievskiy.org

Kuasa Hukum Sampaikan Surat Keberatan Ferdy Sambo: Diduga Brigadir J Miliki Kepribadian Ganda

Viral hakim salah ucap saat bacakan putusan sela Ferdy Sambo.
Viral hakim salah ucap saat bacakan putusan sela Ferdy Sambo. /Kejaksaan.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat keberatan yang disampaikan dari tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Salah satu poin keberatan yang disampaikan adalah soal adanya dugaan kepribadian ganda yang dialami oleh Brigadir J.

"Terus ini ada keberatan saudara, korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat ada kecenderungan kepribadian ganda," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan surat keberatan di persidangan, Selasa, 8 November 2022.

Menurut hakim jika tim kuasa hukum hendak menanyakan saksi soal dugaan kepribadian ganda tersebut tidak pas lantaran saksi dihadirkan berkaitan kasus pembunuhan.

Baca Juga: 19 November Diperingati Sebagai Hari Pria Internasional, Simak Awal Mulanya

"Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan. Kita berikan waktu ke saudara untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa, silakan," katanya.

"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian," kata Wahyu.

Dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Sinopsis Film Dog Eat Dog: Aksi Nicolas Cage Menjalankan Misi Penculikan Anak Mafia Kaya Raya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat