kievskiy.org

Menerka Akhir Kasus Ferdy Sambo, Membedah Dakwaan Pembuhunan Berencana

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022.
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Brigadir Joshua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk. telah ber gulir di pengadilan. Dakwaan jaksa pun bukan main-main, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana, jenis kejahatan terberat yang tercantum dalam KUHP vide Pasal 340 KUHP, dengan ancaman maksimum hukuman mati.

Edi Setiadi, Guru Besar Hukum Pidana yang juga Rektor Unisba menyamapiakan pandangannya terkait hal itu. Tulisannya dimuat di Harian Umum Pikiran Rakyat edisi 8 November 2022. Berikut ini tulisan lengkapnya. Kepada pembaca yang bijak lagi bestari, selamat membaca.

*** 

Masing-masing pihak juga mempunyai beban berat. Jaksa harus membuktikan dakwaannya sedangkan terdakwa harus dapat membuktikan bahwa dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Pasal 340 KUHP berbunyi, "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pembunuhan yang semula penuh rekayasa melalui berbagai skenario, tentu menyulitkan penyidik untuk mereka ulang peristiwa sesungguhnya dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam persidangan, masih terlihat adanya ketidak sinkronan atau inkonsistensi keterangan, terutama para saksi yang terlihat berusaha menyelamatkan diri untuk tidak terlibat, atau setidaknya tak dikaitkan dengan pembunuhan itu.

Dari titik itulah terlihat, anatomi kejahatan pembunuhannya (anatomy of crime) sudah tercerai berai sehingga proses persidanganlah yang harus dapat mengumpulkan dan menyempurnakan kembali anatomy of crime peristiwa pembunuhan berencana itu.

Misalnya, betulkah sebelum membunuh korban, Ferdy Sambo dkk. merencanakan dengan matang sekali, detail, dan ditentukan langkah-langkahnya?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat