kievskiy.org

Update Gagal Ginjal Akut, BPOM Seret Dua Nama Perusahaan Farmasi yang Dinilai Lalai

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pixabay/Steffen Frank

PIKIRAN RAKYAT – Susul PT Afi Farma, dua nama perusahaan farmasi terseret imbas kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengkonfirmasi, dua perusahaan farmasi tersebut diantaranya adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

BPOM menyeret dua nama produsen tersebut lantaran kedapatan lalai dalam memproduksi obat sirop yang kemudian beredar luas di masyarakat.

Unsur kelalaian yang dimaksud BPOM dibuktikan dengan penggunaan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), sebagai pemicu utama penyakit global itu.

 Baca Juga: Peringatan Potensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter, BMKG: Dimohon Waspada

Adapun hingga saat ini, Bareskrim Polri masih dalam proses penelusuran dan pendalaman terhadap kedua perusahaan farmasi tersebut.

Penny K Lukito menegaskan, penilaian pelanggaran tidak dilakukan sembarang tuduh, tetapi penyelidikan dimulai dari bahan baku produksi hingga menyoal alat-alat yang digunakan.

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," ucap Penny K Lukito.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi BPOM, lembaga itu menghimbau supaya setiap produsen obat konsisten menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) sesuai ketetapan yang ada.

 Baca Juga: Daftar Pemenang Genie Music Awards 2022, NCT DREAM Borong Hadiah Utama

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat