kievskiy.org

Draf Final RKUPH: Pasal Penghinaan Presiden Diubah, Tidak Dihapus

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengalami perubahan.

Meski mendapat banyak penolakan serta kritikan, pasal tersebut tetap dipertahankan dan tidak dihapus.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Hiariej menyebut perubahan dalam pasal penghinaan Presiden itu berada pada bagian penjelasan.

Menurutnya, penjelasan pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RKUHP versi 9 November mengalami perubahan.

"Ya, kami tambahkan di naskah terbaru," ucap Edward Hiariej usai menyerahkan naskah RUU KUHP hasil dialog publik dan sosialisasi itu kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022.

Baca Juga: Konsultan Pajak PT Jhonlin Haji Isam Didakwa Suap Eks Pejabat Pajak 3,5 Juta Dollar Singapura

Dia mengatakan bahwa perubahan dalam pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut berupa tambahan penjelasan.

Di antaranya, ditambahkan penjelasan bahwa penyerangan harkat dan martabat yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah.

Kemudian, dalam pasal 278 draf RUU KUHP teranyar itu dikatakan pula pasal itu tidak dimaksudkan menghalangi kebebasan berpendapat maupun berdemokrasi dan berekspresi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat