kievskiy.org

Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik Sita Barang Bukti Elektronik dari Pertamina Patra Niaga

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT. Pertamina Patra Niaga (PPN).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat PT. Pertamina Patra Niaga (PPN). /Antara/HO-Dittipikor Bareskrim Polri.

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan di kantor pusat PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) disita penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri.

Barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat dalam jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) non-tunai yang berjenis solar.

Di dalamnya tercantum bukti transaksi non-tunai selama periode 2009 sampai tahun 2012.

Barang bukti atau alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut di antaranya barang bukti elektronik seperti laptop atau komputer portabel.

Baca Juga: Demi Kelancaran Umrah dari Kertajati, DPRD Dorong Percepatan Tol Cisumdawu

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, Kamis, 10 Oktober 2022.

Cahyono juga menjelaskan bahwa barang bukti itu akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), khususnya data yang berasal dari server.

Sebelumnya, proses penggeledahan berlangsung secara serentak di tiga lokasi. Lokasi pertama berada di kantor pusat PT. Pertamina Patra Niaga yang terletak di Gedung Wisma Tugu, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Lokasi kedua berada di kantor PT. Pertamina Patra Niaga di ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower, Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat