kievskiy.org

Berawal dari Penemuan Janin di Pekarangan Rumah, Sepasang Kekasih di Tangsel Ditangkap

ILUSTRASI janin bayi di dalam kandungan.*
ILUSTRASI janin bayi di dalam kandungan.* /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Sepasang kekasih diringkus Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran diduga melakukan praktik aborsi.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan penangkapan IR (23) dan CN (25) berawal dari penemuan janin di pekarangan rumah di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Senin 29 Juni 2020 lalu.

"Saksi saat membersihkan halaman melihat gundukan tanah dan ternyata di dalamnya adalah bayi yang digugurkan," ujarnya, Rabu, 1 Juli 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ZonaBanten.com.

Baca Juga: Dikecam Tak Serius Tangani Corona dan Langgar Aturan, Menkes Selandia Baru Mengundurkan Diri

Menurut Iman, IR dan CN telah lama menjalin hubungan percintaan hingga menyebabkan CN hamil di luar nikah.

Lantaran malu, keduanya bersepakat untuk mengugurkan janin itu kala mencapai usia lima bulan.

Ketika diperiksa pihak kepolisian, IR dan CN mengaku sudah mencoba mengaborsi kandungan tersebut dengan mengonsumsi sejumlah obat-obatan.

Baca Juga: 30 Personel Polres Palopo Sulsel Naik Pangkat, Kapolres: Telah Melalui Proses yang Transparan

"Karena pertimbangan kondisi bayinya nanti akan lahir cacat karena sebelumnya ada upaya-upaya dengan cara mengkonsumsi beberapa obat, keduanya sepakat menggugurkan kandungan saudari CN," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat