kievskiy.org

Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Perluasan Taman Impian Jaya Ancol, Riano: Jangan Dulu 'Nyinyir'

Dokumentasi sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara.
Dokumentasi sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara. /ANTARA/Andika Wahyu

PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang menjadi dasar untuk perluasan reklamasi di kawasan Ancon jangan dulu buru-buru direspon dengan sikap "nyinyir" dari publik. 

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020, mengatakan lebih bijak ditunggu penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang konsep penataan dan pengelolaan pengembangan kawasan Ancol.

Kepgub itu memberi izin pada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan reklamasi guna perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi seluas 155 hektare (ha).

Baca Juga: Temui Arsitek Lulusan Singapura, Ganjar Pranowo Ungkap Kebahagiaannya Pimpin Jawa Tengah

"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano.

"Saya masih menunggu penjelasan Anies soal rencana penataan tata ruang dan tata wilayah di atas lahan yang dimaksud," katanya.

Baca Juga: Soal Larangan Kantong Plastik di DKI, IKAPPI: Sosialisasi dan Edukasi Pemprov Belum Maksimal

Menurut dia, izin penerbitan perluasan dan pemanfaatan pulau kawasan yang sudah jadi daratan tidak sama dengan membangun pulau baru reklamasi.

Menurut Riano, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat