kievskiy.org

Gubernur Anies Baswedan Menangkan Kasasi Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta

Potret Anies Baswedan
Potret Anies Baswedan //Instagram/@aniesbaswedan /Instagram/@aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait reklamasi di Teluk Jakarta dari pengembang PT Taman Harapan Indah dan mengabulkan kasasi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan menang dalam kasasi terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta yang gugatannya dilayangkan oleh pengembang Pulau H, PT Taman Harapan Indah ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan perkara yang kasasinya diajukan baik oleh Anies maupun PT Harapan Indah, Mahkamah menolak permohonan kasasi dari pengembang dan mengabulkan kasasi dari orang nomor satu DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: DPRD Purwakarta Pastikan Pabrik Siap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

"Menolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Anies), batal judex facti (PTUN dan PTTUN). Adili sendiri: tolak gugatan," demikian ringkasan putusan MA dari laman mahkamahagung.go.id, Selasa 23 Juni 2020.

Perkara dengan nomor register 227 K/TUN/2020 itu diputuskan hakim MA pada 4 Juni 2020.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan bahwa MA memenangkan Pemprov DKI dalam perkara tersebut. Namun pengembang masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA.

Baca Juga: Rumahnya Nempel Sekolah tapi Tak Diterima PPDB, Ganjar Pranowo: Domisili Satu RW Otomatis akan Lolos

"Ada upaya hukum luar biasa yang masih bisa ditempuh oleh penggugat melalui PK, apakah mereka mau tempuh upaya tersebut atau tidak, saya tidak tahu tapi kami akan siap," ujar Yayan saat dihubungi wartawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat