kievskiy.org

Soal Larangan Kantong Plastik di DKI, IKAPPI: Sosialisasi dan Edukasi Pemprov Belum Maksimal

ILUSTRASI penggunaan kantong plastik sekali pakai.*
ILUSTRASI penggunaan kantong plastik sekali pakai.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT -  Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dari Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Miftahuddin menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum maksimal dalam mensosialisasikan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik. 

"Kami menilai bahwa pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi soal aturan tersebut," ujar Miftahuddin.

Miftahuddin mengatakan pemprov DKI Jakarta harusnya melakukan langkah-langkah maksimal dalam proses edukasi dan sosialisasi pada pedagang dan masyarakat tentang bahaya penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mensosialisasikan tentang aturan Pergub 142/2019 agar mudah dipahami bersama.

Baca Juga: Usai Adjo Sardjono Digadang-Gadang Jadi Cabup, PPP Pilih Restui Reni Marlinawati di Pilkada Sukabumi

"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu menyosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif," sambung Miftahuddin.

Menurut Miftahudin, agar kebijakan Pemprov DKI Jakarta dapat sukses, peran pedagang juga menjadi salah satu kunci program tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Pada umumnya para pedagang keberatan jika meninggalkan penggunaan kantong plastik karena belum menemukan opsi pengganti dari plastik tersebut.

Baca Juga: Pantau Pembangunan Tol Semarang-Demak Seksi II, Ganjar Pranowo: Semoga Pertengahan 2022 Selesai

Kemudian, IKAPPI juga meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik dan meminta unruk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat