kievskiy.org

Larangan Penggunaan Kantong Plastik Resmi Ditetapkan DKI, Ada 4 Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Bandel

ILUSTRASI penggunaan kantong plastik sekali pakai.*
ILUSTRASI penggunaan kantong plastik sekali pakai.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat kini beralih menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di pusat perbelanjaan.

Pasalnya, larangan penggunaan kantong plastik telah resmi ditetapkan pada Rabu, 1 Juli 2020. 

"Ada empat sanksi yang mengancam para pelaku usaha yang masih bandel menggunakan plastik. Sanksi administatif berupa teguran tertulis, uang denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih.

Baca Juga: Persib dalam Sejarah: Menilik Rekam Jejak Kepelatihan Miljan Radovic bersama Maung Bandung

Perincian tertulis, lanjut Andono, bagi para pelaku usaha melalui beberapa tahap, pertama 14x24 jam, kedua 7x24 jam, dan ketiga 3x24 jam. 

“Mereka yang tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai di tempat perdagangan yang menjadi tanggung jawabnya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ungkap Andono dikutip dari PMJ News.

Untuk denda, Andono mengungkap mereka yang masih nekat menggunakan kantong plastik bakal menerima denda mulai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Baca Juga: Soal Jual Beli SDN Jayamukti 3, BPKAD Pemkab Garut: Tak Bisa Dijual Tanpa Persetujuan

“Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administrasi uang denda bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000.000 setiap tujuh hari,” tegas Andono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat