kievskiy.org

Mulai 1 Juli 2020, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Resmi Diterapkan di Jakarta

ILUSTRASI penggunaan kantong plastik sekali pakai.*
ILUSTRASI penggunaan kantong plastik sekali pakai.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ardano Warih mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Juli 2020 mendatang. 

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun diwajibkan untuk dapat mengatur semua pelaku usaha untuk menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini. 

Baca Juga: Menyusul Indonesia, Malaysia Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 2020

Ardano mengimbau masyarakat untuk bisa terbiasa dan selalu membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja. 

Dalam situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, berikut ketentuan penggunaan plastik sesuai dengan jenis dan legalitas yang akan mulai berlaku 1 Juli 2020.

Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Kantong belanja yang diizinkan harus berbahan dasar yang ramah lingkungan seperti daun kering, kertas, kain, polyester dan material turunannya, serta material lain yang dapat didaur ulang.

Baca Juga: Promo Menarik, Dealer ini Beri Diskon Rp 7,5 Juta Untuk Pembelian Honda CBR250RR

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat