kievskiy.org

Soal Jual Beli SDN Jayamukti 3, BPKAD Pemkab Garut: Tak Bisa Dijual Tanpa Persetujuan

Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah /DOK. PIKIRAN RAKYAT

 

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Garut, Asep Hadiana mengaku baru tahu tentang adanya transaksi jual beli terhadap tanah dan bangunan bekas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayamukti 3 yang berada di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut.

Pasalnya hingga saat ini, pihanya tidak pernah menerima usulan atau ajuan dari pihak Desa Jayamukti untuk menjual tanah dan bangunan bekas SDN Jayamukti 3.

Asep menjelaskan, SDN Jayamukti 3 sendiri telah direkolasi oleh Pemkab Garut ke lokasi lain pada 2018 silam.

Baca Juga: Jabar Punya Lima Upaya untuk Dorong UMKM di Masa Pandemi Covid-19

Relokasi tersebut dilakukan karena SDN Jayamukti 3 menjadi salah satu bangunan di Desa Jayamukti yang terdampak fenomena pergeseran tanah.

“Tanah yang diatasnya gedung kosong SDN Jayamukti 3 masih tercatat sebagai aset Pemkab Garut. Tanah tersebut tidak boleh dijual tanpa persetujuan Bupati dan Gubernur,” ujarnya.

Dikatakan Asep, unsur pimpinan Pemkab Garut telah melakukan pertemuan dengan Camat Cihurip dan Kepala Desa Jayamukti perihal kabar adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan bekas SDN Jayamukti 3.

Baca Juga: Ekspor Jabar Anjlok, Dody : Dipastikan Karena Terimbas Pandemi Covid-19

Untuk sementara ini, baru diketahui bahwa transaksi itu terjadi pada 2019 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat