kievskiy.org

Komnas HAM: Penangkapan Mahasiswa Pengkritik G20 Langgar Prinsip Hak Asasi Manusia

Ilustrasi logo Komnas HAM.
Ilustrasi logo Komnas HAM. /Komnas HAM Komnas HAM

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia telah menerima laporan terkait penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly(IPA) di Nusa Tenggara Barat yang menggelar aksi mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali.

Komnas HAM menyatakan penangkapan tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM.

Lembaga itu meminta aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang, prosedur hukum acara, serta tidak melakukan tindakan-tindakan represif dan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

"Komnas HAM mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam Keterangan Pers No: 041/HM.00/XI/2022‎.

Baca Juga: Soroti Penangkapan Mahasiswa yang Gelar Aksi di KTT G20, Komnas HAM: Langgar UUD

Pernyataannya itu merujuk Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, “Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”

Penangkapan tersebut juga dinilai bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Tindakan tersebut dianggap mencederai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Bunyi pasal itu adalah "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”‎

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat