kievskiy.org

Komnas HAM Terima Laporan Penangkapan Sejumlah Mahasiswa Akibat Kritisi KTT G20

Ilustrasi KTT G20, Komnas HAM menyebut ada sejumlah mahasiswa kritis yang ditangkap.
Ilustrasi KTT G20, Komnas HAM menyebut ada sejumlah mahasiswa kritis yang ditangkap. /Xinhua/Wang Yiliang Xinhua/Wang Yiliang

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan menerima laporan terkait penangkapan sejumlah mahasiswa yang mengkritisi perhelatan KTT G20 di Bali.

"Komnas HAM RI telah menerima laporan terkait penangkapan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian People’s Assembly (IPA) di NTB yang menggelar aksi mengkritisi pertemuan KTT G20 di Bali," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2022.

Atnike menyatakan bahwa perhelatan KTT G20 harus mengedepankan penghormatan terhadap HAM.

Oleh karenanya, dia meminta agar aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: KTT G20 Bali: Ida Fauziyah Berharap Ada Kerja Sama dan Kolaborasi Pekerja

"Mengikuti prosedur hukum acara, tidak melakukan tindakan-tindakan yang represif serta mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," ujarnya.

Lebih lanjut, Atnike mendorong semua pihak untuk mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan termasuk dalam pengamanan KTT G20 di Bali.

Menurutnya hal itu sesuai pada Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan 'Perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah'.

Menurut Atnike, penangkapan tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat