kievskiy.org

Panglima TNI Andika Perkasa Tegas Hukum Oknum Anggotanya yang Mutilasi 4 Warga Sipil: Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Andika Perkasa mengatakan akan memberikan hukuman yang tegas pada oknum anggotanya yang telah memutilasi 4 warga sipil di Papua.

Namun, Andika Perkasa mengatakan hukuman tegas itu harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Andika Perkasa mengarahkan untuk memberikan hukuman maksimal kepada oknum anggotanya itu.

“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (Tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup,” ucap Andika Perkasa, dikutip dari Antara News.

Hingga kini, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan telah menetapkan 6 oknum TNI dari Brigif 20.

Baca Juga: Tanggapan Pakar Hukum soal Laporan Dugaan Penistaan Agama yang Menyeret Sule

Tersangka-tersangka itu adalah Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.

Tak hanya 6 oknum TNI, 3 warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat