kievskiy.org

Jenderal Andika Perkasa Pensiun Januari 2023, DPR Desak Istana Segera Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa

PIKIRAN RAKYAT - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa jabatannya 31 Desember 2022. Dia secara resmi memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2023.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mendesak supaya Istana segara mengirim surpres pergantian Panglima TNI sebelum DPR reses pada 16 Desember 2022.

Dia mengingatkan bahwa reses anggota Komisi I DPR RI akan dilaksanakan mulai 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.

Baca Juga: Profil Mahalini, Penyanyi Muda Jebolan Indonesian Idol yang Ternyata Mahasiswa Kedokteran Gigi

"Artinya, apabila presiden memutuskan untuk dilaksanakan pergantian panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses ," kata dalam keterangan resmi, Selasa 15 November 2022.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan sesuai Pasal 13 ayat 6, UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa;

"Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI."

Baca Juga: Mengenal 3 Hipotesis Awal Mula Pembentukan Tata Surya Menurut para Ahli

Dengan begitu, paling lambat tanggal 25 November 2022, DPR RI setidaknya sudah harus menyampaikan persetujuannya atas calon panglima usulan presiden.

Sementara per hari ini sudah tersisa 11 hari lagi dari tanggal 15 November sekarang untuk dilaksanakannya uji kelayakan untuk Panglima baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat