kievskiy.org

Ahok Jadi Menteri Masih Bisa Diakali, Pakar: Datangi Saja MK Jika Mau Jadi Pembantu Presiden Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat dampingi Jokowi kunjungan di PT Pertamina.*
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat dampingi Jokowi kunjungan di PT Pertamina.* /Instagram @basukibtp

 

PIKIRAN RAKYAT - Ramai isu reshuffle kabinet usai teguran Presiden RI Joko Widodo (Presiden Jokowi) dalam rapat terbatas dengan para menteri, nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi sorotan.

Pasalnya beredar kabar, Ahok akan masuk dalam kabinet Indonesia Maju dibawah komando Presiden Jokowi.

Meski kabar itu telah ditepis oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), namun isu itu terus menjadi bola liar. Karena tidak ada yang tahu kecuali Presiden soal nama-nama yang akan dibongkar pasang dalam kabinet.

Baca Juga: 7 Makanan yang Berbahaya bagi Anjing, Ternyata Bawang Putih Bisa Sebabkan Anemia

Sebelumnya dilaporkan Pikiran-Rakyat.com, Ahok tidak bakal bisa jadi menteri karena terbentur undang-undang atau hukum tentang pengangkatan menteri.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menjelaskan sejumlah syarat pengangkatan menteri sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Sederhana di Tengah Pandemi, Pratikno: Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Harus Tetap Meriah

Di mana dalam pasal 22 huruf f, dinyatakan bahwa syarat menjadi seorang menteri adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat