kievskiy.org

Ahok Tidak Bakal Bisa Jadi Menteri, Susi: Presiden Jokowi agar Pertimbangkan Etik, Ada Biaya Politik

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. /Instagram.com/@basukibtp Instagram.com/@basukibtp

PIKIRAN RAKYAT - Isu reshuffle mencuat, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hangat jadi perbincangan.

Meskipun pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tegaskan kabar itu adalah bohong belaka, namun tak ada satupun yang tahu soal nama-nama menteri yang di reshuffle ataupun penggantinya.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti, menjelaskan sejumlah syarat pengangkatan menteri sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 Pasal 22 tentang Kementerian Negara.

Baca Juga: Tagar #KalungAntiBego Trending di Twitter, Netizen Soroti Antivirus Corona dari Kementan

"Persoalannya sekarang kalau Pak Ahok mau dijadikan menteri, dia terkena pasal 22 huruf F ini. Karena untuk tindakan itu, dia dikenakan penodaan agama. Ya kan dia lima tahun lebih ancamannya, jadi dia nggak akan bisa (jadi menteri), kena (pasal 22 huruf) F ini," kata Susi, Sabtu 4 Juli 2020.

Meskipun Ahok dalam kenyataannya hanya divonis dua tahun, yang ditekankan di dalam Pasal 22 ayat (2) huruf F tersebut yaitu tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih sehingga yang diperhatikan dalam aturan dalam pengangkatan menteri tersebut yaitu ancamannya dan bukan vonisnya.

Baca Juga: Dituding 'Ambil Organ' Kaum Minoritas Uighur Xinjiang, Pakar Tiongkok Ungkap Data Transplantasi

"Dia dipidana berapa tahun pun, tapi dia yang dibaca ancamannnya. Dan kenapa dipertimbangkan ancamannya itu, karena akan melihat tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana serius biasanya kalau lima tahun ke atas," ucapnya.

Selain mempertimbangkan dari segi hukum, dia berharap, agar Presiden Jokowi juga mempertimbangkan pengangkatan menteri dari segi etik. Pasalnya, publik akan mempertanyakan langkah presiden jika ternyata mengangkat menteri yang pernah tersangkut kasus pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat