kievskiy.org

Gelar Aksi, Massa Mapan Desak KPK Berantas Mafia Tanah dan Hutan di Kotabaru, Kalsel

Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Anti Perampasan Aset Negara (MAPAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan hutan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kasus ini diduga terkait pelanggaran penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih.

"Hari ini, kami datang ke KPK untuk mendesak langkah nyata KPK untuk menindak tegas dugaan pelanggaran hukum penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan," ujar Koordinator Aksi MAPAN, Amri dalam keterangannya, Kamis, 24 November 2022.

Amri mengatakan, atas kasus ini pihaknya telah mendatangi Bareskrim Polri dan Kementerian ATR BPN agar kedua institusi tersebut musut dugaan mafia tanah dan hutan di Kalsel, namun hingga kini masih belum menemukan jawaban.

Baca Juga: 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dua Kali Mangkir, Hakim Minta JPU Panggil Paksa

Selain itu kasus juga sebelummya juga telah dilaporkan oleh Sawit Watch pada Januari lalu namun belum mendapat respons.

Oleh karenanya kata Amri, pihaknya menggelar aksi di KPK agar kasus itu dapat segera dituntaskan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Sebagai perwakilan dari beberapa elemen masyarakat MAPAN berharap KPK sebagai leading sektor pemberantasan korupsi berani bertindak tegas terhadap para oknum perampas aset negara dan koruptor sektor kehutanan bahkan menindak sampai penerima manfaatnya atau eneficial ownership," tuturnya.

Amri mengklaim, bahwa dalam kasus ini ada keterlibatan mantan oknum pejabat direksi PT Inhutani II, oknum BPN, Direksi PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) selaku koorporasi dan Bupati Kotabaru dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat