PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah menetapkan maksimal batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19.
Ditetapkan tarif Rapid test Covid-19 tidak boleh lebih dari Rp 150 ribu.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga : 20 Pegawai Disdukcapil Pekanbaru Ikut Uji Swab Usai Adanya Kontak dengan Pasien Positif Corona
Dalam surat edaran menjelaskan, adanya tarif yang bervariasi saat ini menimbulkan kebingunan di masyarakat.
Sehingga pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan dirasa perlu untuk menetapkan tarif bagi masyarakat yang ingin melakukan Rapid Test.
Baca Juga : Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah Guna Tekan Jumlah Perokok Aktif
"Diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," papar surat edaran tersebut.
Surat edaran ini juga dimaksudkan memberi kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarid yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat.