kievskiy.org

Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah Guna Tekan Jumlah Perokok Aktif

Ilustrasi berhenti merokok.
Ilustrasi berhenti merokok. /Pixabay/Dilema

PIKIRAN RAKYAT - Dukungan dari pemerintah dinilai sangat penting dalam mendorong penggunaan produk tembakau alternatif bagi perokok dewasa.

Dengan begitu, permasalahan mengenai tingginya angka perokok dan dampak kesehatan akibat dari kebisaan merokok dapat dikurangi.

Hal ini menjadi pembahasan dalam Global Forum on Nicotine (GFN) ke-7 yang digelar secara daring pada 11-12 Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Pengusaha Karaoke Akui Peraturan 30 Persen Pengunjung Tidak Menguntungkan secara Bisnis

Pendiri dan Direktur Association Vaper India sekaligus salah satu pembicara di GFN, Samrat Chowdhery, mengungkapkan produk tembakau alternatif menerapkan pendekatan pengurangan risiko tembakau sehingga menjadi salah satu pilihan yang tepat bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok.

Untuk mendorong peralihan tersebut, tentunya dukungan dari pemerintah, pakar kesehatan, akademisi, dan pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan.

“Pendekatan pengurangan risiko tembakau yang diterapkan pada produk tembakau alternatif telah terbukti efektif dalam mengurangi jumlah perokok di beberapa negara,” kata Samrat.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Rentan Merosot

Senada dengan Samrat, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menilai pemerintah memiliki peran penting agar penggunaan produk tembakau alternatif dapat dimaksimalkan untuk mengurangi jumlah perokok dan masalah kesehatan yang diakibatkan oleh rokok di Indonesia.

Dukungan dari pemerintah terhadap produk ini dapat dilakukan dengan mendorong pembentukan regulasi khusus yang terpisah dari rokok.

“Kehadiran produk tembakau alternatif harus kita sikapi bersama sebagai kesempatan baru untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia yang tidak kunjung usai. Regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif tentunya dapat melengkapi upaya pengendalian tembakau yang telah dilakukan secara ketat oleh pemerintah selama ini,” ujarnya, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca Juga: Statistik Persib: Tiga Pemain Tertua Skuad Maung Bandung di Liga 1 2020

Sejauh ini, Fathudin mengatakan regulasi yang mengatur produk tembakau alternatif hanya terkait cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 156/2018.

“Kami berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera merealisasikan regulasi khusus produk tembakau alternatif demi mengurangi masalah yang diakibatkan oleh rokok. Untuk itu, kita harus bergotong-royong guna mendorong realisasi tujuan kita bersama, yakni kesehatan masyarakat Indonesia,” ucap dia.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat hukum, Ariyo Bimmo, menambahkan pemerintah harus segera mendorong pembahasan regulasi khusus. Harapannya, penggunaan produk tembakau alternatif ini lebih tepat sasaran khususnya untuk perokok dewasa sekaligus mencegah ruang penyalahgunaan oleh anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat