kievskiy.org

Polisi Ringkus Enam Pencuri Mobil yang Buang Korbannya ke Fly Over

Unit Jatanras Polres meringkus enam pelaku pencurian kendaraan. Para pelaku bahkan nekat membuang korbannya di fly over atau jembatan layang Kalimalang.
Unit Jatanras Polres meringkus enam pelaku pencurian kendaraan. Para pelaku bahkan nekat membuang korbannya di fly over atau jembatan layang Kalimalang. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila



PIKIRAN RAKYAT - Unit Jatanras Polres meringkus enam pelaku pencurian kendaraan. Para pelaku bahkan nekat membuang korbannya di fly over atau jembatan layang Kalimalang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan peristiwa pencurian oleh itu terjadi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Jum'at, 25 November 2022.

Pelaku kata Gideon, berjumlah 6 orang dengan inisial DS (43), AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF.

Saat itu korban bernama Jayadi (55) tengah dalam perjalanan dibuntuti oleh keenam tersangka dan menghentikan laju kendaraan korban.

Baca Juga: Bermain dengan Kakaknya di Sungai, Bocah di Pangandaran Tewas Tenggelam

"Pelaku memberhentikan kendaraannya," ujarnya.

Pelaku kata Gideon, menghentikan laju mobil korban dengan modus bahwa korban telah membentur mobil pelaku.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan para pelaku merampas kendaraan dan membuang korban.

"Kemudian para pelaku membawa korban dan mengancam korban lalu dibuang di fly over Jababeka atau Kalimalang. Mobil korban dibawa kabur," ucapnya.

Baca Juga: BNPB: Gempa Susulan 4,1 Magnitudo Tak Buat Kerusakan Tambahan di Cianjur

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti mobil korban setelah mengidentifikasi mobil di Jawa Tengah.

"Kita kejar hingga ke Jepara, di sanalah kami temukan mobil milik korban," katanya.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti 2 unit mobil dan 1 unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Diancam hukuman 12 Tahun penjara," kata Gideon.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat