kievskiy.org

Heboh Pengusaha Semarang Mengaku Diperas Rp10 Miliar oleh Kajati, Agus Hartono: Bagi Saya Tak Adil

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/Frantisek_Krejci Pixabay/Frantisek_Krejci

PIKIRAN RAKYAT - Pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono menyampaikan dua klaim mengejutkan terkait tindakan oknum penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Agus mengklaim dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Pengusaha tersebut juga membongkar adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejati Jawa Tengah saat dirinya diperiksa sebagai saksi.

Kala itu Agus dikabarkan menjalani pemeriksaan empat mata dengan oknum jaksa Kejati Jateng berinisial PA.

Baca Juga: LPDB-KUMKM Pastikan Langkah Relaksasi bagi Koperasi Terdampak Gempa Cianjur

PA diduga meminta sejumlah uang untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp5 miliar per SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan--red). Permintaan itu atas perintah Kajati yang saat itu dijabat Andi Herman," ucapnya, Kamis 24 November 2022.

Merasa heran, Agus pun mempertanyakan dugaan 'tarif' fantastis yang dipatok oknum Kejati Jateng untuk penanganan kasus tersebut.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp5 M. Kalau dua berarti Rp10 M," kata Agung saat menggelar konferensi pers.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat