kievskiy.org

Habib Rizieq Sempat Ragu Hadiri Reuni 212, Kumpulkan Pengacara Khawatir Pembebasan Bersyarat Dicabut

Rizieq Shihab hadir dalam acara reuni 212 di Masjid At Tin Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022.
Rizieq Shihab hadir dalam acara reuni 212 di Masjid At Tin Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila



PIKIRAN RAKYAT - Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bercerita soal dirinya yang ragu-ragu untuk hadir di acara Reuni 212 di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Jumat, 2 Desember 2022.

Rizieq mengatakan, bahwa mulanya dia mengetahui acara Reuni 212 sebelum adanya undangan panitia, melainkan kabar di media sosial yang menyebut dirinya akan hadir.

"Ini saya cepat tanggap walaupun panitia belum datang saya kumpulkan pengacara saya, saya tanya mereka ini ada panitia bersama saya belum bertemu mereka, katanya mau undang saya dan saya sendiri belum tahu acaranya, saya minta pertimbangan hukum pada pengacara," kata Rizieq di acara Reuni 212.

Namun lanjut Rizieq, berdasarkan penjelasan tim kuasa hukumnya bahwa menghadiri kegiatan Reuni 212 tidak menjadi permasalahan asalkan murni kegiatan ibadah.

Baca Juga: Prediksi Skor Korea Selatan vs Portugal di Piala Dunia 2022: Statistik Tim, Head to Head dan Susunan Pemain

"'Secara hukum habib hadir reuni nggak masalah bahkan (hadir) demo sekalipun (tak masalah) tapi secara de facto bisa timbulkan masalah'," ucapnya menirukan perkataan pengacara.

"Tapi kata pengacara kalau bentuknya seperti lalu-lalu shalat tahajud, shalat subuh, dzikir itu enggak ada masalah, habib yang penting orasinya keagamaan bukan orasi demonstrasi," ujarnya menambahkan.

Kemudian dikatakan Rizieq, pengacaranya menyarankan untuk memastikan terlebih dahulu apakah acara Reuni 212 tersebut berbentuk aksi atau murni kegiatan ibadah.

Rizieq kemudian mencari tahu kegiatan tersebut baik secara langsung kepada panitia acara hingga mengecek ke lokasi.

Mengapa demikian kata Rizieq, dirinya khawatir kehadirannya di acara Reuni 212 dapat membatalkan pembebasan bersyarat dirinya.

"Kenapa masyarakat perlu tahu, status saya ini pembebasan bersyarat, nah pembebasan bersyarat tentu ada syaratnya tidak boleh saya langgar," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Sosok Perempuan Menangis yang Keluar dari Rumah Ferdy Sambo?

Menurut Rizieq pembebasan bersyarat tersebut berlaku hingga 10 Juni 2024. Oleh karena itu dia khawatir jika melakukan pelanggaran dapat kembali ditangkap.

Dia pun menegaskan bahwa hal itu bukanlah bentuk ketakutan melainkan upaya agar menghindari persoalan demi bisa berdakwah.

"Ini strategi dakwah saya tidak bisa kumpul begini sama umat. Kalau demo ya kalian aja lah yang demo ga usah undang-undang saya tapi kalau bentuknya ibadah murni ibadah saya pertimbangkan," ucapnya.

Rizieq pun berharap kepada peserta Reuni 212 dapat pulang dengan tertib kerumah masing-masing usai kegiatan.

"Saya minta tolong pulang dari sini yang tertib begitu ada keributan saya yang kena," tuturnya.

Seperti diketahui Rizieq tengah menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat hingga 10 Juni 2024.

Pembebasan bersyarat itu berkaitan dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kedua terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat