kievskiy.org

Bacakan Pledoi Setebal 193 Halaman, Tubagus Chaeri Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Korupsi

TERDAKWA kasus pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2020 lalu.*
TERDAKWA kasus pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Januari 2020 lalu.* /SIGID KURNIAWAN/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Dalam sidang pembacaan pledoi setebal 193 halaman secara virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meminta untuk dibebaskan dari segala tuntuan, baik korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, pada Kamis 9 Juli 2020.

Sebelumnya, Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena jaksa menilai Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang hingga senilai sekitar Rp 1,9 triliun.

Wawan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pribadi setebal 193 halaman tersebut dari Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sementara majelis hakim, JPU KPK, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Setengah Musim di Persib, Artur Gevorkyan Jadi Pemain Turkmenistan Pertama yang Bela Maung Bandung

Menurut Wawan dalam pledoinya, JPU KPK mendakwakan kerugian negara sebesar Rp 58.025.103.859 kepada dirinya sebenarnya telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK.

"Karena uang tunai yang disita telah melebihi dari kerugian negara tersebut sehingga dakwaan Pasal 18 UU Tipikor terhadap saya dengan sendirinya telah gugur. Begitu pula, dakwaan Pasal 3 UU Tipikor juga sudah gugur karena sebelum ditemukan kerugian negara telah terlunasi dengan uang tunai yang disita KPK," ungkap Wawan.

Wawan juga menegaskan bahwa penyitaan aset-aset miliknya oleh KPK sebenarnya tidak ada kaitan dengan pidana TPPU.

Baca Juga: 99 Orang Positif Covid-19 di Pusdikpom Cimahi, Pola Penularan Sama dengan Secapa AD

"Oleh karena itu, harus dikembalikan kepada saya," tegas Wawan sebagaimana diberitakan SEPUTARTANGSEL.com sebelumnya dalam artikel "Uangnya yang Disita KPK Lebih Besar dari Kerugian Negara, Tubagus Chaeri Wardana Minta Dibebaskan".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat