kievskiy.org

KPK Tuntut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Hukuman 6 Tahun Penjara serta Denda Rp 5 Miliar

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah dituntut KPK dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 5 miliar  subsider  tahun kurungan./YEDI SUPRIADI/PR
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah dituntut KPK dengan hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 5 miliar subsider tahun kurungan./YEDI SUPRIADI/PR /Yedi Supriadi

PIKIRAN RAKYAT - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dijatuhi tuntutan oleh Penuntut Umum KPK.

Adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini dituntut hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Hal ini dikarenakan Wawan dianggap terbukti bersalah melakukan pencurian uang serta korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

Baca Juga: Agar Kemarahan Jokowi dan Sinyal Reshuffle Bukan Sekadar Gimik, Gun Gun: Butuh Tindak Lanjut Menteri

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Penuntut Umum KPK, Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin malam, 29 Juni 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," jelas Rony.

Tuntutan itu berdasarkan tiga dakwaan yaitu dakwaan pertama alternatif kedua pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pelaku Pembakaran Mobil Mewah Via Vallen Diduga Fan Berat Sang Pedangdut,Polisi: Tetangganya Sendiri

Kemudian dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat