kievskiy.org

Soal Subsidi Pembelian Motor Listrik, Energy Watch: Jangan Sampai Ganggu APBN dan Pemberian Subsidi yang Lain

Ilustrasi motor listrik.
Ilustrasi motor listrik. /Reuters/Tyrone Siu

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tengah menggodok untuk pemberian subsidi sebesar Rp6,5 juta untuk pembelian motor listrik. Direktur Energy Watch, Mamit Setiawan mengingatkan supaya kebijakan ini diatur secara detail mulai dari pendataan, kriteria, dan penggunaan dana APBN yang akan digunakan. 

Terkait penggunaan dana, Mamit mengingatkan jangan sampai kebijakan ini bisa membebani terhadap APBN Indonesia di tengah isu resesi global yang akan terjadi pada Tahun 2023 mendatang.

“Jangan sampai menambah beban utang yang lebih besar, karena dalam rancangan RABPD masih defisit. Jadi harus memerhatikan banyak hal dalam program ini,” katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, saat dihubungi, Senin 5 Desember 2022. 

Mamit juga mengingatkan pemerintah jangan sampai kebijakan subsidi pembelian motor listrik ini dapat mengganggu pemberian subsidi lain yang bersifat mendasar yang dibutuhkan masyarakat mulai dari pendidikan, perekonomian, dan pertanian. 

Baca Juga: Kalah di WTO soal Nikel, Indonesia Perlu Bikin Aliansi Sesama Produsen Komoditas

Artinya kata dia jangan sampai penggunaan pendanaan yang digunakan untuk kebijakan subsidi pembelian motor listrik ini bisa mengganggu kebijakan lainnya. 

“Maksudnya menganggu anggaran untuk post yang lain malah dikurangi,” ujarnya. 

Lebih jauh, Mamit juga menyoroti mengenai kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik. Menurut dia pendataan yang akurat dan tepat sasaran menjadi hal yang harus diperhatikan pemerintah. 

Adapun Mamit menilai kebijakan subsidi ini tepat untuk disalurkan kepada masyarakat menengah ke bawah, khususnya ojek online. Meski demikian, dia mengatakan kebijakan ini akan menghadapi tantangan tersendiri jika menyasar masyarakat menengah ke bawah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat