kievskiy.org

NasDem dan Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Curi Start Kampanye Pemilu 2024

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Antara/Aris Wasita Antara/Aris Wasita



PIKIRAN RAKYAT - Partai NasDem dan calon presidennya, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Mereka dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Koordinator APCD, Husni Jabal mengungkapkan pihaknya telah melengkapi berkas sebanyak tiga rangkap dan sudah diserahkan kepada Bawaslu. Mereka menduga bahwa NasDem dan Anies Baswedan telah mencuri start kampanye pada Pemilu 2024.

Selain itu, pihaknya juga menduga Anies Baswedan dan NasDem memanfaatkan rumah ibadah untuk melakukan safari politiknya di Aceh.

“Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai,” katanya dalam keterangannya, Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: Tren Vonis Ringan Bikin Koruptor Tak Kunjung Jera

Husni juga menilai bahwa kegiatan safari politik Anies yang difasilitasi Partai NasDem ke berbagai daerah sudah menjurus pada aktivitas kampanye di luar jadwal dan tahapan yang telah ditentukan KPU RI.

Karena itu, dia berharap Bawaslu sebagai institusi penyelidik dan penindak pelanggaran dalam Pemilu 2024 harus berani menegakkan hukum yang berlaku.

Dia menilai sikap Anies itu dinilai akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Tidak hanya itu, apa yang dilakukan NasDem dan Anies Baswedan bisa menimbulkan kecemburuan terhadap kandidat lain.

Baca Juga: 3 Pasar Tradisional akan Direvitalisasi, Pemkot Bandung Undang Investor

“Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya,” ujarnya.

Husni mendesak Bawaslu agar bersikap tegas untuk memberikan tindakan terhadap Bacapres Anies Baswedan.

Tindakan Bawaslu itu nantinya dinilai akan menjadi bahan renungan terhadap Bacapres atau kandidat yang akan bertarung di 2024 mendatang.

“Kami meminta kepada Bawaslu RI tegas memberikan tindakan kepada Bacapres Anies Baswedan dan Parpol pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat