kievskiy.org

Sidang Lanjutan Kasus Obstruction of Justice Terdakwa Hendra dan Agus, Ferdy Sambo Turut Dijadikan Saksi

Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan atas kasus pembunuhan Brigadir J. /Polri TV/YouTube

PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria diagendakan pemeriksaan para saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu terdakwa Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin serta saksi ahli dari laboratorium forensik.

“Rencana (saksi) infonya untuk sidang pagi ini Ferdy Sambo, Arif Rachman,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Ragahdo Yosodiningrat, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Selain terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdakwa Irfan Widyanto juga akan menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice.

Baca Juga: Kuat Maruf Laporkan Hakim Penyidang Kasus Sambo ke Komisi Yudisial

Dalam sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto tersebut turut dihadirkan dua orang saksi, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Atas pelanggaran yang dilakukan para terdakwa dalam kasus penangan Brigadir J, seluruh terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 7 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim melemparkan pertanyaan kepada Ferdy Sambo terkait sosok lain yang ikut menembak Brigadir J hingga pada tubuh beliau terdapat sejumlah luka tembak.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, dia mengaku bahwa pada saat itu tidak ikut menembak Brigadir J dan hanya mengetahui jumlah luka tembak pada tubuh Brigadir J berjumlah lima orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat