kievskiy.org

Ismail Bolong Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Terkiat Kasus Izin Tambang Ilegal

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/Ciker Free Vector Images Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perizinan tambang ilegal.

Berdasarkan keterangan dari Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, ia menegaskan bahwa kliennya itu bukan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri.

"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi saya clear-kan, tidak ada pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri, itu tidak ada loh," katanya, dikutip pada Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum

Berdasarkan keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, diketahui bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Ismail Bolong pun terancam mendekam di penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp100 miliar.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Nurul.

Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Ayah Marsha Aruan Sempat Teriak Memanggil Tuhan

Selain itu, Ismail Bolong juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana lantaran berperan untuk mengatur serangkaian kegiatan penambangan ilegal yang juga tidak memiliki izin.

Tak hanya Ismail Bolong yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Nurul menjelaskan bahwa pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat