kievskiy.org

Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum

Hotman Paris.
Hotman Paris. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea mengkritik keras pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menilai banyak pasal-pasal yang tidak memiliki logika hukum.

“Banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali Dan kewajaran di zaman modern ini,” katanya dalam unggahan di instagramnya, dikutip Kamis 8 Desember 2022.

Dia bahkan meyakini bahwa sebagian besar anggota dewan yang mengesahkan KUHP Baru ini tidak memiliki latar belakang sebagai ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatam filsafat hukum yang sangat dalam.

Hotman lantas membedakan KUHP Lama yang dibuat Pemerintah Hindia Belanda digodok oleh para ahli hukum pidana di zamannya. Bukan oleh para ahli politisi.

Baca Juga: Beredar Kabar Turis Mancanegara Tak Jadi ke Bali Gegara 2 Pasal KUHP, Ketua BTB: Tak Ada yang Batal

“Benar-benar pasal-pasal sebagain besar pasal-pasal dalam KUH Pidana itu, saya yang sudah praktek hukum 40 tahun Sangat tidak mengerti di era modern ini Masih ada produk hukum seperti itu,” tuturnya.

KUHP yang baru ini kata dia juga memunculkan gejolak di masyarakat. Bahkan banyak turis yang khawatir dengan keberadaan hukum pidana yang baru ini. Dia menilai kekhawatiran ini kemudian akan berdampak terhadap ekonomi rakyat.

Hotman juga menduga para anggota DPR tidak membaca KUHP secara mendalam dan hanya mendalami secara sekilas. Karena itu, dia meminta supaya KUHP yang baru ini dibatalkan.

“Berani anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian Sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat