kievskiy.org

Beredar Kabar Turis Mancanegara Tak Jadi ke Bali Gegara 2 Pasal KUHP, Ketua BTB: Tak Ada yang Batal

Ilustrasi masyarakat yang demo soal KUHP.
Ilustrasi masyarakat yang demo soal KUHP. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tengah diperdebatkan banyak orang, terutama pasal 411-412 yang menyoroti hubungan intim di luar pernikahan.

KUHP dengan dua pasal itu, telah disebut memicu kecemasan di kalangan turis mancanegara yang ingin berwisata ke Indonesia.

Bahkan, beredar kabar soal terjadinya penurunan kunjungan turis mancanegara ke Indonesia akibat pasal-pasal bias dalam KUHP itu.

Namun, Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana memberi bantahan atas kabar yang beredar itu.

Baca Juga: Hotman Paris Cemaskan Pasal Perzinahan di UU KUHP, Buat Permintaan pada Menkumham, Menparekraf hingga Presiden

Ketua BTB itu, menyatakan segera melakukan pertemuan dengan sosok yang mendapat kabar itu, kemungkinan adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris dalam akun Instagram-nya, sedang begitu vokal menyuarakan kecemasan soal pasal-pasal bias dalam KUHP itu.

"BTB bantah ada pembatalan, nanti saya mau duduk sama yang bicara informasi itu," ujar Partha menyebutkan bantahan.

"Tidak ada yang batal, penerbangan pesawat itu yang penting dan tidak ada batal, artinya tidak ada pengurangan," ujarnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat