kievskiy.org

Bom Bunuh Diri Astana Anyar Diduga Buntut Protes KUHP, Pesan di TKP: ‘Perangi Penegak Hukum Setan’

TKP terjadinya ledakan yang diduga bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kejadian tersebut sebanyak 10 orang menjadi korban dengan rincian 1 pelaku meninggal, 1 polisi meninggal, 4 orang luka ringan, dan 4 lainnya luka berat.*
TKP terjadinya ledakan yang diduga bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kejadian tersebut sebanyak 10 orang menjadi korban dengan rincian 1 pelaku meninggal, 1 polisi meninggal, 4 orang luka ringan, dan 4 lainnya luka berat.* /RAFI FADHILAH RIZQULLAH/KONTRIBUTOR "PR"PETUGAS

PIKIRAN RAKYAT – Geger, bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung disinyalir kuat terkait pengesahan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang sudah resmi kemarin, 6 Desember 2022.

Dugaan muncul setelah adanya temuan motor bebek yang diduga milik pelaku. Di sana tertulis ancaman sekaligus kecaman terhadap KUHP.

Kini potret satu unit motor tersebut sudah viral di sosial media. Ramai masyarakat berinteraksi dengan foto yang diunggah.

Adapun sepeda motor tersebut berjenis bebek manual, berwarna biru dengan helm yang terkait di setang sebelah kanan.

 Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Di Polsek Astana Anyar Ternyata Pernah Dipenjara 4 Tahun

Lalu di bagian depan motor, kertas putih ditempelkan dengan solatif, dengan kata-kata kecaman sekaligus ancaman terhadap penegak hukum dalam negeri, berkaitan dengan pengesahan KUHP.

Bunyi pesan di motor ialah: "KUHP hukum syirik/kafir. Perangi para penegak hukum setan. QS: 9:29"

Surat At-Taubah ayat 29 yang dicantumkan dalam tulisan memiliki makna suruhan al-quran untuk memerangi orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak mengharamkan (menjauhi) apa yang telah diharamkan (oleh) Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengikuti agama yang hak (Islam), yaitu orang-orang yang telah diberikan Kitab (Yahudi dan Nasrani) hingga mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka tunduk,” demikian arti lengkap ayat yang dimaksud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat