PIKIRAN RAKYAT - Tok, sah sudah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang yang akan diberlakukan dalam beberapa waktu ke depan.
Sebuah undang-undang yang telah lama mengalami pergulatan dalam pembuatan dan pengesahannya.
Dimulai tahun 1963 dan baru disahkan pada 2022. Penantian yang lama itu sekarang berakhir walaupun tetap dengan pro kontra tentang pemberlakuannya.
Selama ini kita mengenal ada tiga urgensi kenapa kita harus segera memiliki KUHP baru. KUHP yang sejatinya adalah Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie sudah berusia 200 tahun.
Baca Juga: Inflasi Diperlakukan Sama Seperti Covid-19 karena Perekonomian Negara Bisa Kolaps
KUHP peninggalan kolonial ini merupakan hukum pidana aliran klasik yang melindungi kepentingan individu, bukan kepentingan masyarakat dan negara. Hukum pidana dipakai sebagai sarana balas dendam.
Alasan kedua, KUHP peninggalan kolonial tersebut sudah out of date padahal kita sudah masuk pada zaman 5.0. Yang sangat penting dan tanpa kita sadari, di lingkungan praktik peradilan juga di perguruan tinggi banyak versi KUHP yang dipakai sehingga mengganggu penegakan hukum.
Misalnya dalam penegakan hukum pidana, ketika seseorang disangka melakukan kejahatan, aparat penegak hukum memakai terjemahan KUHP yang mana untuk menuduh tersangka tersebut.
Penentuan keabsahan dari suatu terjemahan ini sangat penting karena terdapat perbedaan yang mendasar dari masing-masing terjemahan tersebut, sehingga dapat mengganggu rasa keadilan bagi para pencari keadilan.