PIKIRAN RAKYAT - Mantan anggota Polres Samarinda Aiptu (Purn) Ismail Bolong kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Rabu 7 Desember 2022.
Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes L Tobing mengatakan kliennya kini sudah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut.
Meski begitu, Johanes L Tobing mengungkapkan penahanan Ismail Bolong tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Johanes mengatakan Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka karena kasus perizinan tambang.
"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi, saya clear-kan, tidak ada Pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri. Itu tidak ada loh," kata Johannes L Tobing, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Desember 2022 seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Singgung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jelang Pemilu 2024
Awal Kasus
Kasus Ismail Bolong berawal dari pengakuannya yang kerap menyetorkan uang sebesar Rp6 miliar setiap bulan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ismail Bolong menuturkan memberikan uang pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.