kievskiy.org

DPR Soal Pasal Perzinaan KUHP Baru: Turis Tak Perlu Phobia, Pengelola Hotel Tak Perlu Minta Surat Nikah

Ilustrasi: Berzina
Ilustrasi: Berzina /Shutterstock

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso menjawab keresahan masyarakat perihal pasal perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dia mengatakan KUHP baru tidak akan mematikan geliat pariwisata khususnya bisnis perhotelan. Dia juga meminta para pemilik dan pengelola hotel khawatir dengan keberadaan UU yang baru ini.

“Pihak pemilik/pengelola hotel jangan takut bahwa lahirnya KUHP yang baru ini akan mematikan bisnis perhotelan termasuk dunia pariwisata,” katanya saat dihubungi, Jumat 9 Desember 2022.

Lebih lanjut, Santoso juga menegaskan bahwa pengelola hotel tidak perlu meminta calon tamu untuk menunjukan buku nikah atau surat keterangan lainnya saat ada tamu yang akan menginap.

Baca Juga: Dua Minggu Meluncur, Penjualan Toyota Innova Baru Tembus 4.000 SPK

Sistem yang berlaku di Indonesia sejak KUHP disahkan normal saja. Namun yang berbeda adalah siapa saja yang dapat melaporkan atas adanya dugaan peristiwa perzinaan.

Karena itu, Santoso meminta publik dan turis mancanegara merasa takut dengan keberadaan KUHP Baru ini.

“Itu bukan merupakan suatu hal yang menjadi phobia bagi publik & turis asing yang akan berlibur di Indonesia,” tuturnya.

Diketahui KUP Baru yang disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 lalu menuai banyak penafsiran. Pasal 411 Tentang Perzinaan juga menjadi salah satu pasal yang disorot sejumlah pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat