kievskiy.org

Hari Antikorupsi Sedunia, Anji Manji Soroti Pasal 603 KUHP soal Hukuman Koruptor hingga Doa untuk Wakanda

Potret Anji Manji
Potret Anji Manji /Instagram @duniamanji Instagram @duniamanji

PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi solo, Anji kembali mengeluarkan keresahan terhadap pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru-baru ini.

Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Anji mengungkapkan salah satu pasal yang termuat dalam KUHP terbaru itu.

Tepatnya, Anji menyoroti Pasal 603 KUHP yang memuat soal hukuman minimal koruptor dikurangi menjadi sekitar dua tahun.

Anji, bahkan mencantumkan bunyi lengkap KUHP Pasal 603 dalam unggahan akun Instagram-nya @duniamanji.

Baca Juga: Hubungan China dan Arab Semakin Dekat, Raja Saudi Undang Xi Jinping ke Negaranya

"Setiap orang yang melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun," ujar bunyi Pasal 603 KUHP itu.

Tak puas, Anji juga mencantumkan cuitan influencer Jovial da Lopez terkait belanja negara dalam APBN 2023 yang memiliki dana sebesar Rp 3061,2 triliun.

"3061,2 triliun rupiah adalah belanja negara dalam APBN 2023. Uang segini banyak akan dipakai pemerintah pusat dan daerah secara bertahap mulai awal tahun depan," ujar bunyi cuitan Twitter @jovialdalopez.

Anji, kemudian menambahkan peringatan Hari Antikorupsi dengan sebuah video dari atas puncak sebuah gunung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat