kievskiy.org

Kontroversi KUHP Baru: Orang yang Gabung Organisasi Tertentu Terancam 5 Tahun Penjara

Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menuntut penolakan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disahkan DPR.
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022. Dalam aksinya tersebut mereka menuntut penolakan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disahkan DPR. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR sejumlah isinya menuai kontroversi.

Salah satu poin yang disahkan mencantumkan soal ancaman sanksi bagi masyarakat yang bergabung dengan organisasi yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana.

Ancaman sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 261 KUHP tentang Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana.

Diketahui, bagi siapa saja yang mengikuti organisasi tersebut akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Jatuh Cinta Lagi – Tata Janeeta feat Brotoseno dan Fakta di Baliknya

“Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-Undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” kata Pasal 261 KUHP ayat (1), dikutip pada Jumat, 9 Desember 2022.

Lebih jelasnya, orang yang hanya bergabung ke dalam organisasi yang dimaksudkan, tanpa melakukan tindakan yang melanggar ketentuan juga tetap mendapatkan ancaman pidana.

“Yang dimaksud dengan ‘menggabungkan diri’ tidak berarti harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana,” ujar penjelasan Pasal 261 KUHP ayat (1).

Kemudian, dalam Pasal 261 KUHP ayat (2) juga dijelaskan bahwa pendiri dan pengurus organisasi yang dimaksudkan tersebut akan mendapatkan hukuman tambahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat